LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahandan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Meskipun Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 sudah mengatur secara komprehensif mengenai LMK, namun untuk lebih memperjelas bagi masyarakat dalam pelaksanaannya, maka disusun Buku Pedoman Teknis Lembaga Musyawarah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta. Dalam Buku Pedoman ini, diantaranya akan menguraikan secara teknis beberapa hal seperti Tata Cara Pemilihan, Tugas Anggota LMK, Kesekretariatan dan Kelengkapan Administrasi, serta Pergantian Antar Waktu.
LMK KELURAHAN DURI KEPA
LMK RW 01 : FAELANI
LMK RW 02 : MISNO
LMK RW 03 : MOHAMAD ADJIE AWAL RIZQI
LMK RW 04 : USMAN
LMK RW 05 : SARI MALANIA, SE
LMK RW 06 : PETER NURDIN
LMK RW 07 : INDRA SETIADI
LMK RW 08 : MOHAMMAD SOFYAN SYAURI
LMK RW 09 : ANDRY ANDRIAN LIM
LMK RW 10 : MASTHUR
LMK RW 11 : DHIMAS PRATAMA
LMK RW 12 : MADEH
LMK RW 13 : HENDY SINARYADI
LMK RW 14 : STEVEN BAHAR