Perangkat

LMK

LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahandan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.


Meskipun Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 sudah mengatur secara komprehensif mengenai LMK, namun untuk lebih memperjelas bagi masyarakat dalam pelaksanaannya, maka disusun Buku Pedoman Teknis Lembaga Musyawarah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta. Dalam Buku Pedoman ini, diantaranya akan menguraikan secara teknis beberapa hal seperti Tata Cara Pemilihan, Tugas Anggota LMK, Kesekretariatan dan Kelengkapan Administrasi, serta Pergantian Antar Waktu.


LMK KELURAHAN DURI KEPA

LMK RW 01 : FAELANI

LMK RW 02 : MISNO

LMK RW 03 : MOHAMAD ADJIE AWAL RIZQI

LMK RW 04 : USMAN

LMK RW 05 : SARI MALANIA, SE

LMK RW 06 : PETER NURDIN

LMK RW 07 : INDRA SETIADI

LMK RW 08 : MOHAMMAD SOFYAN SYAURI

LMK RW 09 : ANDRY ANDRIAN LIM

LMK RW 10 : MASTHUR

LMK RW 11 : DHIMAS PRATAMA

LMK RW 12 : MADEH

LMK RW 13 : HENDY SINARYADI

LMK RW 14 : STEVEN BAHAR